Potretkota.com - Direktur Komersial Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto mengelapakan dana milik nasabah sekitar Rp 5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Aryany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa saat itu saksi Anugerah Yodo mendatangi Bank Prima Master di Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya, untuk mencairkan dua lembar cek senilai Rp 2 milar dan Rp 3 miliar dan selanjutnya di pindahkan ke rekeningnya.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"Dana tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa sepengetahuan dari saksi Anugerah Yodo," kata JPU Nining Dwi Aryany saat membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Mendengar surat dakwaan, Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim Johanes memberikan waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi dan sidang kami tunda sembari mengetuk palu sidang.
Atas perbuatan terdakwa Agus Tranggono JPU Nining Dwi Aryany mendakwa dengan Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) b UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Sementara terpisah penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa terdakawa mempunyai atasan yakni Direktur Utama bank tersebut. "Dia (terdakawa) hanya Direktur Komersial dan Direktur Utama bernama Zaky," cetusnya. (Tio)
Editor : Redaksi