Potretkota.com - Beredar kabar, Tim Reserse Kriminal Polda Jatim menangkap komplotan judi togel beromset ratusan juta, Kamis (26/3/2020). Pelaku yakni Parlan alias Parcok, anak buah Ikwan alias Gundik, warga Desa Grinting, Sidoarjo.
“Pelaku (Parlan) ditangap Polda Jatim. Tapi dititipkan tahanan Polres Sidoarjo,” kata warga Desa Grinting, Sidoarjo, yang namanya enggan di-online-kan.
Baca Juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Menurut sumber, sang pelaku ataupun bandar togel terkenal di Desa Grinting. “Judi togelnya memakai sistem online. Parlan hanya dibekali handphone kecil untuk koordinasi perjudian,” tambahnya.
Baca Juga: Daftar Gratifikasi Proyek Pemkot Surabaya Berdasar Ingatan Ganjar Siswo Pramono Tahun 2017-2021
Atas informasi tersebut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie melalui AKP Aldy Sulaeman saat dikonfirmasi wartawan mengaku, tidak pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi bernama Parlan. “Coba cek ke Polres Sidoarjo,” singkatnya, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Dugaan Setoran ke Oknum APH Mencuat di Kasus LPG Bangil
Sementara, saat dikonfirmasi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumarji mengarahkan wartawan konfirmasi ke Humas. Namun sayang, Kasubag Humas Ipda Tri Novi Handono saat dihubungi melalui selularnya memilih diam. (Tio)
Editor : Redaksi