Potretkota.com - Beredar kabar, Tim Reserse Kriminal Polda Jatim menangkap komplotan judi togel beromset ratusan juta, Kamis (26/3/2020). Pelaku yakni Parlan alias Parcok, anak buah Ikwan alias Gundik, warga Desa Grinting, Sidoarjo.
“Pelaku (Parlan) ditangap Polda Jatim. Tapi dititipkan tahanan Polres Sidoarjo,” kata warga Desa Grinting, Sidoarjo, yang namanya enggan di-online-kan.
Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Menurut sumber, sang pelaku ataupun bandar togel terkenal di Desa Grinting. “Judi togelnya memakai sistem online. Parlan hanya dibekali handphone kecil untuk koordinasi perjudian,” tambahnya.
Atas informasi tersebut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie melalui AKP Aldy Sulaeman saat dikonfirmasi wartawan mengaku, tidak pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi bernama Parlan. “Coba cek ke Polres Sidoarjo,” singkatnya, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta
Sementara, saat dikonfirmasi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumarji mengarahkan wartawan konfirmasi ke Humas. Namun sayang, Kasubag Humas Ipda Tri Novi Handono saat dihubungi melalui selularnya memilih diam. (Tio)
Editor : Redaksi