Pembunuh Anggota PSHT Dituntut 10 Tahun Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Muhammad Tiyok (24) pemuda asal Balong Sari, Tandes Surabaya dan Muhammad Jafar (24) pemuda asal Pogot, Kenjeran Surabaya oleh Jaksa Irene Ulfa dan Siska dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai, keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana dan Pasal 251 KUHP.

"Kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan dan menyebabkan meninggal dunia" jelas Jaksa pada Ketua Majelis Hakim Dendy Fardiman diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (15/2/2018).

Baca Juga: Ribuan Pendekar Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Anggota PSHT

Mendengar putusan tersebut, pengacara terdakwa tim Gusti Prasetya mengaku keberatan. "Kami akan mengajukan pembelaan," katanya.

Baca Juga: Ribuan Pesilat Ramaikan Bela Negara Cup 2025

Seperti diketahui, keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap bersalah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Muhammad Anis dan Aris Eko Ristanto anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tewas. (Tio)

Berita Terbaru