Potretkota.com - Kanwil Kemenkumham Jatim akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengulangi perbuatan buruknya dalam program asimilasi dan integrasi selama masa Pandemi.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengungkapkan, bahwa WBP tersebut akan dikurung sel isolasi hingga masa pemidanaannya berakhir. Hal itu diungkapkan Pargiyono, hingga saat ini pihaknya telah memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada 4.159 WBP.
Baca Juga: Davos 2026: Dunia Tanpa Aturan dan Normalisasi Kekuasaan
“Mereka mendapatkan hak tersebut sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” terang Pargiyono.
Meski begitu, Pargiyono tidak menampik jika ada saja WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi. Sampai saat ini, menurutnya ada 4 WBP di Jatim yang kembali melakukan perbuatan jahatnya. Atau 0,1�ri keseluruhan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi. Masing-masing yang terjadi di Blitar 1 orang WBP (dari Lapas Blitar/ pencurian sepeda motor), Surabaya 2 orang WBP (dari lapas Lamongan/ Jambret) dan di Malang 1 orang WBP (dari Lapas Madiun/pencurian sepeda motor). “Kalapas dan Karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail,” terangnya.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Tarian Diplomasi di Atas Panggung Filantrokapitalisme
Namun, pihaknya selama ini telah berupaya melakukan upaya-upaya pengawasan. Salah satunya dengan melakukan video call melalui aplikasi Whatsapp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan penjamin WBP. Namun, ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa. “Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakukan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah,” urainya.
Untuk itu, Pargiyono menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan WBP dalam masa asimilasi dan integrasi. Ketika memungkinkan untuk langsung dikirim lagi ke Lapas, segera diminta untuk mendapatkan pembinaan dari pihak lapas/ rutan yang bersangkutan.
Baca Juga: APBN 2026, Kedaulatan Energi dan Jalan Tengah Bernama PPPP
Salah satunya menempatkan WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengijinkan kunjungan baik langsung maupun video call. Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi. “Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang berangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru,” pungkas Pargiyono. (Tio)
Editor : Redaksi