Pengacara Asropin Merengek Minta Dibebaskan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Terdakwa Asropin tiba-tiba merengek minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno, alasannya kasus penggelapan yang menjeratnya merupakan perkara utang piutang dengan korban Endang Sri Suwanti.

JPU Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sebelumnya menuntut terdakwa Asropin yang memiliki pekerjaan pengacara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

"Semua ini awalanya masalah utang piutang dengan jaminan mobil," kata Asropin dengan diiringi tangisnya melalui sambungan teleconference, saat agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2020).

Baca Juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, saksi pelapor Endang mengadikan mobil melalui pelantara Onny Pratikno dan kemudian keduanya berjanjian di Jalan Tumapel Surabaya. Tak lama, datanglah terdakwa Asropin yang merupakan teman Onny Pratikno.

Pada saat itu Asropin memberikan pinjaman Rp 10 juta dengan jaminan mobil Suzuki Ertiga L-1031-IH berserta SNTK atas nama Endang Sri Suwanti dengan kesepakatan 2 bulan akan diambil dan uang yang diterima dari pijaman Rp 9 Juta. Kemudian mobil tersebut digandaikan ke Joko Haryono sebesar Rp 15 juta oleh Asropin.

Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Akan Kembalikan Rp1,7 Miliar

Atas Perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan pasal 372 KUHPidana dengan acaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (Tio)

Berita Terbaru