Potretkota.com - Gerombolan pembobol kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dituntut 10 bulan penjara.
18 terdakwa yakni Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hiskia Randy Perkasa, Alen Setyi Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadi, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, Muhammad Shaifullah Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudi Maulana, semntara Hendro Kurniawan dan Prasetio (berkas terpisah).
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
JPU Rakhmawati Utami mengatakan para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," kata JPU Rakhmawati Utami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(5/5/2020).
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sarang sindikat pembobol kartu kredit WNA di sebuah ruko di jalan Balongsari Tama Surabaya. Dari penggerebekan itu, sebanyak 18 orang tersangka diamankan beserta barang bukti. Diantaranya 23 unit CPU rakitan, 29 unit monitor, 20 handphone, 33 buku rekening bank, 14 kartu ATM dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng
Dalam kasus ini terungkap bila 18 hacker itu lulusan SMK yang dipekerjakan Hendra, mendapat gaji setiap bulannya sekitar Rp 1 juta. Hendro salah satu hacker mengaku, setiap orang mempunyai peran masing-masing, mulai dari pembeli domain, spammer, develop akun hingga eksekutor yang mencuri data kartu kredit milik nasabah bank. Dalam sindikat ini, Hendro bertugas sebagai develop akun atau pembuat akun yang menunjang kinerja eksekutor untuk membobol kartu kredit. (Tio)
Editor : Redaksi