Novia Damayanti Dihukum Gara-gara Teledor di Jalan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Gara-gara teledor dijalan saat mengemudikan mobil Nisan Livina L-1259-M, Novia Darmayanti menubruk mobil Toyota Inova L-1481-VH yang dikemudikan Hadi Poernomo Soetjahjo. Akibanya, Novia Damayanti jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat membacakan pledoi, terdakwa Novia Damayanti mengaku, kejadian ini terjadi karena faktor tidak sengaja. Untuk itu, ia meminta keringanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, SH yang menuntutnya 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Baca Juga: Dump Truk Overload Sasak Minibus dan Pick Up, Makan Korban Jiwa

"Saya mengakui bersalah dan menyesali. Memohon keringanan hukuman,"kata Novia Darmayanti dihadapan Majelis saat diruang Garuda PN Surabaya, Selasa (5/5/2020).

Menurut terdakwa Novia Damayanti, sebenarnya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan dari yang awalanya korban minta uang damai untuk perbaikan mobil sebesar Rp 5 juta Namun, korban saat di Colombo Polrestabes Surabaya berubah meminta perbaikan di bengkel Astra. "Yang intinya (korban) Hadi Poernomo berubah-ubah," tambahnya.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser Terbalik usai Tabrak Trotoar

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Rabu 30 Oktober 2019 terdakwa mengemudikan mobil Nisan Livina No Pol L-1259-M yang melaju dari arah selatan ke utara hendak keluar dari pertigaan jalan menur pumpungan, namun dikarenakan kondisi jalan sedang ramai kendaraan sehingga terdakwa dibantu oleh polisi cepek untuk menyeberang.

Namun saat terdakwa menyerahkan uang tips kepada polisi cepek, membuat terdakwa lalai sehingga kurang konsentrasi untuk melihat kedepan kendaraanya. Dan pada saat yang bersamaan terdakwa tidak menyadari ada kendaraan mobil Toyota Kijang Inova No Pol L- 1481-VH yang dikemudikan oleh Hadi Poernomo Soetjahjo.

Baca Juga: Pengendara Motor Sport Tewas di Frontage Ahmad Yani

Sehingga mobil Novia Damayanti enabrak pintu depan kiri mobil Toyota Kijang Inova yang dikemudiakan oleh Hadi Poernomo Soetjahjo. Karena kecelakaan tersebut, korban mengalami kerusakan mobilnya kurang lebih sekitar Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 310 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tio)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan