Perdagangan Burung Langka Samarinda Digagalkan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda, menggagalkan perdaganan daring (online) 6 ekor burung langka dilindungi undang-undang, Selasa, 9 Juni 2020, di Samarinda. Balai Gakkum menahan S (32) dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik Balai Gakkum Kalimantan akan menjerat tersangka S dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Enam burung langka – 5 ekor rangkong/julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor burung elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus)– diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk kemudian akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Baca Juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta

Pengungkapan kasus perdagangan daring ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi undang-undang di Facebook. Berdasarkan informasi dari Facebook itu Tim SPORC Brigade Enggang, Polhut BKSDA Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda, langsung menangkap S di rumahnya di Jalan Ulin Gang 6 Blok B No 23, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda. Tim menyita 6 ekor burung langka dilindungi yang ditemukan di rumah itu.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dan mendukung perdagangan satwa langka dilindungi itu.

Baca Juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya

Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi ini tidak lepas dari kerja sama bersinergi penuh dengan baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda dan masyarakat pencinta satwa.  (*/Hyu)

Berita Terbaru