Potretkota.com - Karena mencuri kardus kosong, Utomo dan Amiruddin diadili oleh aksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2020). Kedua terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian.
"Dalam melakukan perbuatannya terdakwa tak sendiri, dia bersama dengan Amirudin. Terdakwa berniat mencuri satu unit mixer amplifiyer milik Masjid Al Akbar Pagesangan Surabaya," ujar JPU saat mebacakan berkas dakwaannya.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Kemudian terdakwa bersama Amirudin melakukan perbuatannya dengan memanjat dinding gudang tempat penyimpanan peralatan sound system, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 07.00 wib.
Lalu setelah berada didalam gudang, terdakwa bersama Amirudin membuka sebuah peti yang didalamnya tersimpan mixer amplifiyer. Kemudian mixer amplifiyer tersebut tidak langsung dibawa terdakwa keluar gedung, melainkan terdakwa letakkan terlebih dahulu di atas salah satu sudut ruangan gudang.
Mixer amplifiyer tersebut dibungkus terdakwa dengan menggunakan karung dan kresek warna hitam, lalu terdakwa dan amirudin keluar gudang dengan cara yang sama (memanjat dinding).
Baca Juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Terdakwa merasa sedikit ada yang tidak beres, sebab mixer amplifiyer yang terdakwa bungkus dengan karung dan tas kresek warna hitam tersebut berubah tidak seberapa berat (menjadi agak ringan).
Namun terdakwa pada saat itu tidak memperdulikannya sebab untuk mengambil barang tersebut tidaklah mudah dan dibutuhkan usaha ekstra. Terdakwa sudah berhasil masuk kedalam gudang setidaknya untuk yang kedua kalinya serta mengambil mixer amplifiyer yang masih terbungkus karung dan kresek warna hitam.
Terdakwa membawa keluar barang tersebut dari masjid dan menemui Amiruddin yang sudah menunggu diluar sisi selatan masjid dekat hotel namira.
Baca Juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng
Selanjutnya terdakwa bersama amirudin membuka bungkusan tas kresek warna hitam tersebut dan terdakwa kaget karena isi dalam bungkusan tas kresek dan karung tersebut hanya sebuah kardus kosong dengan dikasih pemberat yang bentuknya kotak menyerupai mixer amplifayer.
"Karena kecewa terdakwa lalu membuang kardus berbentuk kotak dengan pemberat tersebut ditepian jalan dan perbuatan terdakwa bersama saudara Amirudin diketahui oleh saksi Rizky Syahrul Ramadhan (selaku pengurus Masjid Al Akbar), setelah melihat dari rekaman cctv," pungkas JPU.(SA)
Editor : Redaksi