Potretkota.com - Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya, mulai disosialisasikan oleh pihak tiga pilar Kecamatan Benowo, Surabaya.
Danramil Benowo, Mayor Inf Hendi Ekoyono menjelaskan, Perwali itu berbunyi jika Satgas memiliki kewenangan untuk menertibkan kerumunan masyarakat. “Semua pihak sepakat dan mendukung adanya Perwali yang merujuk pada kebijakan Pemerintah Daerah maupun Pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
Itu artinya, kata Danramil, upaya pemutusan rantai covid-19 di Surabaya, bukan hanya tanggung jawab instansi maupun aparat terkait saja. “Memerlukan peran masyarakat. Terutama kedisiplinan. Itu yang terpenting,” tegasnya.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Dalam Perwali itu, berbagai sanksi pun bakal diterapkan. Bahkan, sanksinya pun, tak seperti pada pelaksanaan PSBB sebelumnya. “Sanksi itu, bisa diberikan kepada individu maupun masyarakat yang terbukti melanggar aturan protokoler kesehatan,” jelasnya Danramil. (PW/Hyu)
Editor : Redaksi