Masa New Normal

Mulai 1 Juli 2020 BPJS Pastikan Iuran Bulanan Naik

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Di masa pandemi Covid-19, pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dilakukan dengan protokol kesehatan. Hal itu, disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja

Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya di masa Pandemi Covid-19 sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan secara ketat. "Kami siapkan wastafel untuk mencuci tangan, wajib dilakukan pengecekan suhu menggunakan thermo gun, juga ketersediaan hand sanitizer di semua Divisi. Selain itu, siapapun termasuk karyawan, wajib menggunakan masker, pemberlakuan physical distancing atau melakukan pambatasan jarak di semua kegiatan," kata Herman saat Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Surabaya secara daring via Zoom, Jumat (26/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya

 

Disinggung soal Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Herman menjelaskan, terhitung sejak 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.

"Iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150 ribu, sebelumnya Rp 80 ribu. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100 ribu, sebelumnya Rp 51 ribu," jelas Herman.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Sedangkan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III, katanya juga naik dari Rp 25 ribu 5 ratus menjadi Rp 42 ribu. Peran pemerintah disini masih memberi subsidi sebesar Rp16 ribu 5 ratus, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25,5 ribu.

"Prinsipnya yang mengajukan penurunan kelas kami layani. Khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Surabaya, sekitar 1�ri total peserta aktif yang saat ini mencapai 2,5 juta orang berpotensi akan turun kelas atau sekitar 25 ribu peserta. Rata-rata yang mengajukan peserta individu kelas II, minta turun ke kelas III. Kalo peserta kelas I relatif aman," ungkapnya.

Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat

Lebih lanjut, ia menyampaikan BPJS mempunyai pelayanan cerdas untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi JKN-KIS, yaitu dengan membuka mobile JKN melalui smartphone. Sehingga hal itu, dinilainya sangat tepat dalam membantu masyarakat di saat new normal.

"Kami mempunyai aplikasi cerdas untuk pelayanan masyarakat, dengan membuka Mobile JKN lewat smartphone sudah cukup. Kemudahan pelayanan dan urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah. Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," pungkas Herman. (Qin)

Berita Terbaru