Disanksi BK DPRD, Agus Suyanto Ngadu Pengacara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Agus Suyanto kecewa terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan. Pasalnya BK telah memberikan teguran keras terhadap Agus Suyanto, karena dianggap terlibat dalam proyek pengadaan 1 juta masker.

Atas tuduhan itu, Agus Suyanto mengadu di Kantor Pengacara Suryono Pane. Dalam aduannya, Agus Suyanto meminta dan menuntut BK agar nama baiknya dipulihkan.

Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

"Yang jelas sesuai hasil investigasi yang disampaikan BK kepada Ketua DPRD itu tidak ada rekomendasi pemberian teguran keras terhadap Agus. Kenapa kami katakan demikian, jadi hasil kesimpulan laporan dari teman-teman BK kepada Ketua DPRD tidak ada poin atau klousul yang menyatakan pemberian rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk memberikan teguran saudara Agus. Kedua justru muncul rilis yang isinya berbeda yaitu isi laporan tersebut memberikan teguran keras terhadap Agus. Padahal dilaporan mereka yang ada di pimpinan tidak ada. Sehingga kami dari penasehat hukum Agus Suyanto merasa keberatan apa yang disampaikan oleh BK," kata Suryono Pane, Rabu (1/7/2020).

Karena itu, Suryono Pane sedikit menggertak BK DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan langkah hukum. "Apabila BK tidak melakukan apa yang saya sampaikan, tentunya tidak perlu saya sampaikan langkah apa yang nantinya kami lakukan," pintanya.

Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Perkara Ganjar Pemkot Surabaya Bisa Naik

Sementara, Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Sholeh menyatakan bahwa tidak ada perbedaan laporan hasil BK kepada pimpinan dan yang disampaikan kepada media massa. "Teguran keras ini perlu diberikan karena pelanggaran kode etik ini dilakukan berkenaan penanganan pandemi Covid-19. Penyampaian kepada massa itu sudah atas pendelegasian dari Ketua DPRD,” terang Sholeh.

Perlu diketahui pada laporan BK DPRD Kabupaten Pasuruan pada 29 Mei 2020, menyatakan bahwa Agus Suyanto menyalahi kode etik dan perlu dilakukan penyelidikan karena terkait konflik kepentingan. Agus tercatat sebagai pembina Himpunan Asosiasi (HIAS) UMKM yang mendapat jatah 1 juta masker.

Baca Juga: Direktur Utama PT Calvary Abadi Hanny Avianto Akan Laporkan Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya

BK DPRD Kabupaten Pasuruan juga menyatakan tidak perlu melakukan pertemuan dengan media. Namun pada 18 Juni 2020, BK melakukan press rilis kepada media dan menyebutkan hasil rekomendasi diberikan teguran keras kepada AS alias Agus Suyanto. Selain itu, BK merekomendasikan pada pihak berwenang untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. (Mat)

Berita Terbaru