Maling Minuman Keras Diganjar 4 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
JPU menunjukkan BB Miras di PN Surabaya
JPU menunjukkan BB Miras di PN Surabaya

Potretkota.com - Gara-gara mencuri satu minuman keras (miras) merek Whisky 'Omrach' ukuran 700 ml, Rifanus Johan Sugianto alias Jhon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini di tuntut 6 bulan penjara. Pun demikian, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, memberikan putusan 4 bulan penjara, Kamis (9/7/2020).

Menurut saksi Indara Kusuma, harga minuman keras yang sudah dicuri terdakwa dari bar salah satu hotel di Surabaya, bernilai Rp Rp 1,5 juta. "Harga minuman keras tersebut sekitar Rp.1,5 juta," katanya di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

Meski barang bukti minuman keras yang sudah dicuri kembali, JPU dan Majelis Hakim sepakat menjerat terdakwa Rifanus Johan Sugianto dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Tio)

Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung

Berita Terbaru