Potretkota.com - Memiliki sabu seberat 0,34 gram dan 1,98 gram sabu dalam dipipet, Saiful Arief warga Taman Pondok Legi Sidoarjo diputus 1,6 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Hizbullah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Membacakan Surat tuntutan yang pada Intinya menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
"Terdakwa dituntut 2 tahun penjara," kata JPU Damang Anubowo di Ruang Candara PN Surabaya.
Mendengar tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Hizbullah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. "Meminta keringanan pak dam mengaku bersalah," kata Saiful Arief dihadapan Majelis Hakim secara lisan
Setelah berunding dengan Anggota Hakim dan Panitera maka Ketua Majelis Hakim langsung membacakan amar putusan yang pada intinya terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1,6 tahun. "Terdakwa Saiful Arief Diputus 1,6 tahun penjara," timpalnya.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Mendengar putusan tersebut JPU dan Terdakwa senada menyatakan menerima.
Untuk diketahui, Willy Angga yang akrab disapa ko WW ditangkap Unit 1 Reskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu, 14 Maret 2020. Dalam penangkapan, polisi menemukan 1 (satu) poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sabu seberat 8,15 gram, dua Korek api dan 2 (dua) sedotan plastik.
Kepada polisi, Willy Angga penghobi kicau mania mengaku sabu didapat dari Ipung sapaan akrab Saiful Arief (50), warga Perumahan Taman Pondok Legi, Waru, Sidoarjo.
Karena itu, JPU Suparlan menuntut Willy Angga dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pun demikian, Hakim tungagal Safri, memberikan putusan 1 tahun rehabilitasi. (Tio)
Editor : Redaksi