Potretkota.com - Ardian Aldiano diadili lantaran menanam ganja di halaman rumahnya di Jalan Lidah Kulon Surabaya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, Senin (7/9/2020).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi penangkapan yakni Dedi dan Wahyu Anggota Reskoba Polda Jatim.
Baca Juga: Selama Empat Bulan Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Sabu 6.256,38 Gram
Saksi Pengkapan menyapaikan, bahwa saat penakapan ditemukan barang bukti ganja berupa biji, daun dan sekitar 27 batang tanaman ganja ditanam dengan cara hidroponik di teras belakang rumah terdakwa.
"Untuk bibit ganja pengakuan terdakwa untuk dipakai sendiri dan didapat dengan cara membeli transaksi lalu pengambilannya dengan sistem ranjau sehaga Rp 500 ribu kepada Faris yang berada di Malang," kata saksi di Ruang Cakra PN Surabaya.
Baca Juga: Buru Pencuri, Anti Bandit Malah Temukan Ganja 9 Kg
Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membantah dan membenarkan.
Sementara, Askar Wijaya penasehat hukum terdakwa mengajukan saksi meringankan yang mana terdakwa merupakan penyalahgunaan narkoba dan mempunyai riwayat sakit. "Terdakwa mempunyai surat dari Dinas Sosial dan masih berlaku. Terdakwa mengalami sakit epilepsi sehingga sering kejang-kejang," akunya.
Baca Juga: Ayik Beli Ganja di UKM Pataga Dituntut 5 Tahun
Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi