Risma Akui Lakukan Pengelapan Uang Jutaan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sidang lanjutan Risma Tri Lestari mengaku membuat markup dan membuat bukti transfer tiket fiktif yang mengakibatkan Direktur Chica Dipsy PT Monreve Travelindo di Jalan Rungkut Industri Raya Industri mengalami kerugian sebesar Rp 447.246.684.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2020), menghadirkan saksi Benidah Ocgianita, Ni Luh, Chica Display, Antonius, Hartoyo Siubun serta Ruth Febriani secara virtual.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Chica Display menyapaikan, bahwa sejak 2016 hingga 2019 terdakwa mengunakan modus peralihan travel dan memindahkan maskapai travel dengan alasan ada permasalahan. "Saat dilakukan pengecekan menemukan kejagalan pada data base dan laporan terdakwa ternyata fiktif," jelasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. Lanjut keterangan Risma Tri Lestari, bahwa saya di gaji kurang dari Rp 1.6 juta di perusahaan tersebut tetapi setelah ada kasus dilaporan saya mendapat gaji 2,8 juta tetapi tidak pernah mendapatkan alasannya potong gaji.

Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan

"Sebenarnya saya sudah berupaya membayar sekitar Rp 70 juta, bahkan mobil saya juga di hargai Rp 10 juta, dan saya harus membayar Rp 300 juta kalau tidak saya dilaporkan," jelasnya.

Saat majelis hakim menanyakan uang sebanyak itu buat apa dan apakah, terdakwa mengakui kesalahan. "Saya mengakui kesalahan dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi. Cara melakukannya, awalanya dengan cara markup tiket, bukti tranfer dan tiket fiktif ini dilakukan untuk tambah gaji dan saya akan membayar kerugaian tersebut," pungkas Risma melalui sambungan Telekomfrem di Ruang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Atas perbuatannya JPU Sulfikar mendakwa terdakwa Risma Tri Lestari dengan Pasal 378 Jo 64 KUHP. (Tio)

Berita Terbaru