Buron 3 Tahun Asmadi Digulung Tim Kejakasaan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan seorang terpidana dan sempat buron selama 3 tahun.

Asmadi (55) ditangakap oleh Tim Gabungan Intelijen pada Rabu 30 September 2020 di pergudangan Sidomulyo Jalan Kidemeng Singo Menggolo Buduran Sidoarjo.

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara menyapaikan, Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri, (menjiplak merk antena TV) dan Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dg ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Anggara, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Anggara menambahkan, bahwa saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo, sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai. "Untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," pungkasnya. (Tio)

Berita Terbaru