Barang Bukti Judi Ayam Tenggumung Rp 6 Juta

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan 14 orang penjudi sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gang 6 Surabaya. Mereka adalah, ALX, FAW, MD, MJ, AR, MI, CC, WS, MM, KKS, GTS, ERP, TK, MY.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa kasus tersebut berawal informasi masyarakat. “Bahwa ada informasi perjudian sabung ayam, di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya. Disaat itulah, polisi bergegas mendatangi lokasi, melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan cara menyamar," katanya, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?

Saat dilakukan penggerebekan di arena sabung ayam, polisi menangkap penyedia serta peserta judi sabung ayam. “Selanjutnya, polisi membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ganis.

Baca Juga: Kecanduan Judol, Suami di Pasuruan Tikam Istri dan Adik Ipar

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 18 ekor ayam jago, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon, 46 lembar kupon antrian dan ang tunai sebesar Rp 6.059.000.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Remi Kalibokor Surabaya

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Subs 303 Bis KUHP jo UU RI No.7 tahun 1974 tentang Perjudian. (SA)

Berita Terbaru