Tim GIAT Polisikan Penyebar Hoax Gus Ipul Ngutang

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Beredarnya unggahan video seseorang menyebut Gus Ipul sapaan akrab Saifullah Yusuf berhutang dan tidak mampu bayar, mendapat sorotan dari tim pendukung GIAT (Saifullah Yusuf - Adi Wibowo)

Karena merasa dirugikan, anggota devisi hukum tim pemenangan Paslon nomor 01, Indra Bayu langsung mengadukan yang bersangkutan ke Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Partai Demokrat Jatim Berpotensi Ganti Pengurus Jelang Pemilu 2029

Menurut Indra Bayu, dalam video pengakuan seorang penjual kayu tersebut sangat merugikan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. "Maka dari itu, kami laporkan ke empat orang yang bersangkutan ke polisi. Kami tidak bisa terima atas beredarannya video hoax tersebut. Makanya, kami merasa nama baik Gus Ipul dicemarkan dan ini harus dipertanggung jawabkan," ungkapnya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang

Lebih lanjut Indra Bayu, bahwa objek yang ada di dalam video itu menuding Gus Ipul memiliki hutang dan tidak membayar. Padahal, setelah dikonfirmasi, Gus Ipul mengaku tidak pernah memiliki hutang dengan yang bersangkutan. Secara garis besar, Gus Ipul membeli sebuah kayu dari seseorang berinisial P. Nah, pria berinisial P ini yang berhubungan dengan orang yang ada di dalam video. "Jadi jelas, dalam kasus ini, Gus Ipul tidak berhubungan langsung dengan orang yang ada di dalam video tersebut. Jadi kami rasa video yang beredar itu tidak benar," tambanya.

Baca Juga: Khulaim Junaidi Siapkan Strategi Kembalikan Kejayaan PAN Sidoarjo

Indra Bayu menyebut, penyebar hoax diduga melanggar undang-undang tentang informasi transaksi elektronik (ITE). "Jadi yang bersangkutan, kami laporkan dengan pasal 310 junto pasal 27 UU ITE. Intinya, ada beberpa pasal yang kami laporkan. Untuk itu, kami harap polisi segera menangkap para pelaku tersebut agar tidak membuat keonaran," pungkasnya. (Mat)

Berita Terbaru