KLHK Tangkap Penjual Kulit Macan Dahan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dan Polda Jambi, Sabtu 6 Februari 2021, di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, menangkap Sy dan DP, penjual bagian tubuh satwa dilindungi.

Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya. Berdasarkan keterangan Sy dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Minggu 7 Februari 2021.

Baca Juga: Tanpa Direktur Utama, PDTS KBS Datangkan Satwa Baru

Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Penitipan Anjing Meningkat

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo. (Hyu)

Berita Terbaru