Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengelar sidang pekara dengan Terdakwa Djaka Indra Sudira alias Sufo Hantaka. Pria kelahiran Oktober 1981 ini oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya disangkakan Pasal 124 b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi pemondokan kepada orang asing yang ijin tinggalnya telah habis. Terdakwa dijatuhkan pidana denda Rp 250 ribu apabila tidak dibayarkan diganti dengan 7 hari kurungan," kata Hakim Tinggal Khusaini di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Penjahat
Sementara, atas putusan tersebut, Djaka Indra Sudira mangaku keberatan. Sebab, Warga Negara Asing (WNA) Christopher Lancaster Plowman sudah ada yang mengurus izin tinggal, sejak tinggal bersama tahun 2019 lalu. "Sebenarnya Christopher sudah ada pengacaranya (Irma Rahmawati) untuk mengurus dan menjembatani ke orang tua Christopher yang tinggal di Darmo Permai Surabaya," akunya Djaka kepada Potretkota.com.
Baca Juga: Pelayanan Kantor Imigrasi di Surabaya Terdampak Hacker
Ditambahkan Djaka, saat itu sekitar bulan November-Desember 2020 dimasa lockdown pandemi, ia juga meminta pengacara Irma Rahmawati untuk menanyakan check langsung ke kantor imigrasi Juanda perihal ijin tinggal Christopher. "Dan setelah sampai kantor imigrasi Juanda, Bu Irma berbicara langsung dengan petugas yang berwenang disana mengenai ijin tinggal. Beliau (Irma Rahmawati) bilang ijin tinggalnya akan habis tanggal 14 Januari 2021 dan ditambah 60 hari kedepan untuk waktu pengurusan perpanjang ijin tinggalnya. Waktu itu kita dipanggil ke kantor imigrasi Darmo Indah tanggal 4 Januari 2021," tambahnya.
Masih kata Djaka, kemudian ada panggilan pertama pihak imigrasi Darmo Indah Surabaya bilang ijin tinggal Christopher habis pertanggal 26 November 2020. "Dan saat paggilan kedua keluar, pihak imigrasi bilang izin tinggal Christopher sudah habis pertanggal 16 November 2020. Pada panggilan ketiga, pihak imigrasi bilang izin tinggal Christopher habis pertanggal 15 November 2020 dan langsung menjadikan saya tersangka," keluhnya.
Baca Juga: Joki Tes IELTS Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara
Atas persoalan ini, pengacara Irma Rahmawati belum berhasil dikonfirmasi. (Tio)
Editor : Redaksi