Potretkota.com - Tim Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK dan Lantamal IX Ambon berhasil mengamankan sebanyak 1.950 kg Kayu Gaharu yang diselundupkan dengan menggunakan dokumen angkut Coklat/Kakao. Penemuan ini didasarkan adanya kejanggalan yang dirasakan oleh petugas terhadap kemasan untuk memuat Coklat/Kakao.
Kegiatan pengamanan Kapal KM. Clarity 08 bermula karena adanya indikasi pemuatan kayu yang diduga ilegal karena dimuat langsung dari Kapal Tongkang langsung ke KM. Clarity 08. Selain itu, kapal melakukan pelayaran tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Kapal seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik namun singgah di Bemo, Seram Bagian Timur untuk memuat Kopra. Pada saat pemeriksaan bersama, Tim Lantamal IX Ambon dan Gakkum LHK menemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) koli yang berisi Kayu Gaharu (Soa-soa) tidak masuk dalam manifest kapal yang dimuat dalam kontainer. Saat ini Barang Bukti (BB) tersebut diamankan oleh Lantamal IX Ambon di Dermaga Tawiri Lantamal IX Ambon.
Laksmana Pertama TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si, Komandan Lantamal IX Ambon menyatakan, penanganan kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bersama-sama antar instansi. “Ini merupakan awal yang baik untuk menjalin kerjasama antara KLHK dan TNI AL khususnya di Provinsi Maluku. Lantamal akan tetap memproses tindak pidana pelayaran dan KLHK memproses tindak pidana kehutanan. Terkait BB Kayu Gaharu akan segera kami limpahkan proses penangananya kepada Gakkum LHK,” katanya.
Baca Juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan menambahkan, hasil pengamanan Kayu Gaharu ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan Kapal KM. Clarity 08 yang awalnya diduga memuat kayu ilegal dari Bintuni ke Gresik. Kayu Gaharu merupakan komoditi yang cukup mahal dan diminati oleh pelaku usaha sehingga banyak cara yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari kayu ini.
Pengangkutan kayu ini tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) yang merupakan dokumen wajib untuk pengangkutan Kayu Gaharu. Banyak pelaku usaha yang tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar. Selain itu banyak pelaku usaha yang tidak melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) terhadap Hasil Hutan Kayu/ Hasil Hutan Bukan Kayu yang dijualnyauntukmemaksimalkankeuntungannya
Baca Juga: Pelaku Pembalakan Kayu di Situbondo Segera Sidang
“Selanjutnya untuk penanganan kasus Kayu Gaharu akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Maluku Papua. Kami akan mengawal terus proses inisampai dengan mendapatkan putusan pengadilan,” jelas Sustyo Iriyono. (Hyu)
Editor : Redaksi