Lesbian Pecemburu Dihukum 2 Bulan Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Memukul sesama lesbi (pencinta sejenis) hingga lebam, Reni Puspitasari dan Anita Fitria Novitasari dihukum 2 bulan penjara. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso diruang Tirta II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Widiarso, Rabu (24/3/2021) lalu secara online.

Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Pendekar Pengeroyok Karyawan Toko Furniture

Atas putusan tersebut, Majelis menilai bahwa para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menuntut kedua tedakwa dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Juga: Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap

Untuk diketahui, Anita Fitria yang hubungan asmaranya diputuskan oleh saksi Ratih Yulianti, yang kini saksi Ratih menjalin hubungan asmara dengan saksi korban Dewi Nilasari. Terdakwa Reni merupakan kakak kandung saksi Ratih Yulianti, terdakwa Reni tidak senang kalau adiknya pacaran dengan saksi korban Dewi Nilasari.

Saat pertemuan di hari Rabu 25 Novermber 2020 jam 3 pagi, terdakwa Reni mengajak ketemuan dengan saksi korban di Warkop Gunungsari Surabaya, dengan maksud saksi korban disuruh menjelaskan hubungan asmara korban dengan adik terdakwa Reni yakni saksi Ratih Yulianti.

Baca Juga: Advokat Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota Polsek Karangpilang ke Propam

Setibanya di Warkop, korban Dewi Nilasari, tiba-tiba dihajar terdakwa Reni Puspitasari dan terdakwa Anita Fitria Novitasari mengenai pipi kiri dan wajah saksi korban. Mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar hingga berdarah dibagian wajah. (SA)

Berita Terbaru