Soal Larangan Mudik

Gus Ipul Punya Trik Agar Warga Tetap Bahagia

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Aturan larangan mudik sudah di tetapkan oleh Pemerintah. Meski demikian, warga Kota Pasuruan jangan galau dan resah. Kini Wali Kota Pasuruan, Syaifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul memiliki trik agar warganya tetap bahagia.

Trik tersebut yaitu Gerakan Bahagia Kota Pasuruan. Caranya, mengajak masyarakat untuk stay di Kota Pasuruan selama Ramadhan sampai setelah Lebaran. “Untuk itu, mari bersama-sama bahagia di lingkungan Kota Pasuruan. Dengan cara itu, saya akan terus koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membuat masyarakat tetap bahagia di Kota Pasuruan, sekalipun tidak mudik,” kata Gus Ipul.

Baca Juga: Jelang Imlek, Usaha Kue Keranjang di Surabaya Kebanjiran Pesanan

Lebih lanjut Gus Ipul, meminta stakeholder diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, jajaran OPD di Pemkot Pasuruan agar bahagia meski dilarang mudik. Berharap pihak terkait berperan aktif menyosialisasikan gerakan Bahagia di Kota Pasuruan kepada masyarakat. Hal ini adalah upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Pasuruan

Baca Juga: Hakordia 2025, Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Lidik Kasus Korupsi Laporan Masyarakat

Selain itu, Gus Ipul juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Bahagia di Kota Pasuruan dengan meniadakan mudik di hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dengan cara inilah upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci ramadhan. Pemkot akan terus memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi warga yang positif COVID-19 dan warga yang kontak erat. Tak hanya itu, bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam.

Baca Juga: GMNI Surabaya Raya Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025

Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara selama 5×24 jam di fasilitasi pemerintah. Untuk itu, bagi yang melanggar Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Mat)

Berita Terbaru