Ayik Tirana Ambil Ganja di UKM Pataga Untag

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ayik Tirana warga Jalan Bratang Gede Surabaya jadi pesakitan. Perempuan 28 tahun ini disidang karena mengambil ganja di dalam UKM Pataga, Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Hal ini terkuak dari surat dakawaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dimana terdakwa Ayik Tirana memesan 6 linting ganja kepada Mohamad Nur Sobaki (berkas terpisah) seharga Rp 200 ribu.

"Mendakwa terdakwa dengan pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1," kata JPU Hadi Winarno di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/4/2021).
.
JPU menilai, perbuatan terdakwa Ayik Tirana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Berita Terbaru