Potretkota.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, telah berhasil menyita barang bukti 1 unit Mobil Toyota merk Kijang warna merah N-1057-RG, Kamis (10/6/2021). Barang bukti itu milik tersangka korupsi pemotongan Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah (Madin), Pondok Pedantren (Ponpes) dan Taman Pendidika Al'quran (TPQ) yang ada di wilayah Kota Pasuruan. Sejatinya bantuan BOP tersebut berasal dari Kemenag RI.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan atas dasar pemeriksaan. "Setelah melakukan pemeriksaan dari sejumlah keterangan tersangka terdapat fakta-fakta. Hasilnya, tim Kejaksaan berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota merk Kijang Nopol N-1057-RG tahun 1991. Selain itu, Kejaksaan juga menyita STNK dan Dokumen kepemilikan Mobil," katanya.
Baca Juga: Belajar Budaya Lewat Rasa: Hangatnya Imlek di Dapur Sekolah
Tak hanya itu, menurut Wahyu Susanto, terkait penyitaan mobil tersebut, dari tersangka bernisial NR, yang dibeli pada bulan November 2020. Dimana pada saat itu memang masa tenggang waktu penyaluran BOP.
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
"Untuk nilai mobil, Kejaksaan belum bisa menyampaikan nilainya berapa, kita nunggu hasil penyelidikan selanjutnya. Tetapi dari keterangan tersangka, bahwasanya mobil itu diperoleh dari hasil korupsi. Inilah perkembangan yang kita peroleh dan sampai sekarang proses penyelidikan belum tuntas. Untuk tambahan tersangka lainya kita lihat dulu. Karena penambahan tersangka itu harus berdasarkan alat bukti terang," jelas Wahyu Susanto. (Mat)
Editor : Redaksi