Sopir Sabu Tabrak Mobil Anggota Reskoba

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sandra Setiawan warga Malang diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara terkait pekara narkotika. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta.

JPU Febrian Digantara mengadirkan saksi Penangkap yakni Erwan Adi Ismanto dan Indra Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya. Saski mengatakan, bahwa penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari pekara Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet yang sudah Tewas, pada 26 Febuari 2021.

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Setelahnya, saksi mendapatkan informasi pengiriman narkoba mengunakan mobil Inova hitam Nopol N-1560-EI. Informasi tersebut ditindaklanjuti, sehingga dilakukan pengejaran di Tol Kalikangkong Semarang.

"Kemudian kita hadang mobil terdakwa hingga terdakwa menabrak mobil Anggota Polisi. Lalu kita sempat melihat barang bukti dibuang. Terdakwa lolos kita ambil barang bukti yang sempat tercecer dengan berat 3.188 gram," kata saksi kepolisian di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (16/6/2021)

Saski menambahkan, terdakwa kemudian ditangkap saat berada di Jalan Kendalsari Barat Kota Malang, Kamis 4 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diajak oleh Elsa (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu sebanyak 4 kali yakni, pada tahun 2019 sabu seberat 2 kg yang dibawa dari Jakarta ke Malang dengan upah Rp 600 ribu. Sekitar bulan Desember tahun yang sama, terdakwa membawa sabu seberat 2 kg dari Batang Jawa Tengah dibawah ke rumah Elsa (DPO) daerah Malang dan mendapatkan upah Rp.400 ribu.

Kemudian ditahun 2020 terdakwa membawa sabu seberat 1/2 Kg (500 gram) dari Jember lalu dirajau di daerah Tol Dupak. Terdakwa saat itu mendapatkan upah Rp 200 ribu.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Pada tanggal 28 Februari 2021, terdakwa mengambil barang berupa narkotika jensi sabu dengan berat kurang lebih 3.188 gram di pinggir jalan dekat Plaza Cibinong Bogor dengan diberi imbalan sebesar Rp 200 ribu per harinya. Terdakwa juga diberi Rp 300 ribu yang ditransfer ke rekening BCA atas nama Nurul Fadillah.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru