Pelaku Kredit Fiktif Bank Jatim Ditahan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali melakukan penahanan kepada tersangka kredit fiktif dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar, Senin (20/9/2021).

Setelah melakukan penahanan kepada tersangka CF pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 kemarin, Tim Penyidik Pidsus kembali melakukan penahanan kepada tersangka AN, atas pengembangan kasus yang sama dengan tersangka CF.

Sebelumya tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Menurut Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto, penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan. (Tio)

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

Berita Terbaru