Potretkota.com - Legal Bank Central Asia (BCA) Fransiska Nathalia Jubiliana, pihak Bank Jawa Timur (Jatim) Rinda Budi Purnamasari dan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Dian Rahmawati dihadirkan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (12/12/2025).
Mereka hadir di PN Tipikor Surabaya menerangkan soal transaksi bank, isi tabungan bahkan deposito Terdakwa Ganjar Siswo Pramono pensiunan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah (DPUBP) Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Talia sapaan akrab Fransiska Nathalia Jubiliana mengatakan, pada tahun 2016 Terdakwa Ganjar Siswo Pramono pengajuan deposito dua kali, masing-masing Rp1 miliar. "Jadi total 2 miliar," katanya, ada deposito lagi tahun 2020, masuk Rp500 juta.
Ganjar, disebut Talia juga pernah menukar uang dolar Singapura, 45.000. "Saat itu 1 dolar Rp10.625, jadi total Rp478.125.000," tambahnya, total uang keluar masuk BCA hingga tahun 2021, Rp4,5 miliaran.
Saksi Dian BSI menyampaikan, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono sempat menaruh uang total Rp1,4 miliar. "Kalau sekarang sisa Rp900 jutaan," ungkapnya.
Sedangkan, Rinda hanya menerangkan, uang Ganjar di Bank Jatim Simpeda hanya gaji dan tunjangan. "Lainnya tidak ada," akunya, tidak ada transfer lintas bank.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Atas pernyataan saksi, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H, pun heran. Karena dalam tabel yang ada dalam dakwaan, dugaan suap atau gratifikasi terjadi mulai tahun 2017 sampai 2021.
"Dakwaan TPPU dan Gratifikasi mulai tahun 2017, apabila ada yang tahun 2016 itu tidak masuk jadinya. Karena kita dibatasi oleh dakwaan," ujar Made.
"Nanti untuk yang tahun 2016, tabelnya bisa diuraikan dalam tuntutan," imbuhnya.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Perintah Majelis Hakim pun diamini oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ririn Indrawati SH. Menurutnya, uang yang masuk BCA tahun 2016 sudah ada dalam materi dakwaan.
Sementara, keterangan persidangan ditanggapi oleh Adhiguna Abdhipradhana Herwindha SH LLM, penasihat hukum Terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
"Tadi terungkap dalam sidang, bahwa TPPU terjadi awal tahun 2016. Namun, gratifikasi predicate crime (tindak pidana asal) terjadi tahun 2017, jadi bagaimana ini?" pungkas Adhiguna didampingi rekan kerjanya, Soetomo SH Mhum. (Hyu)
Editor : Redaksi