Ambil Jenazah Ibu, Anak Dituntut 10 Bulan Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Mochammad Isrofil Ramadhan (28), Mochammad Angga Dwi Saputra (25), Mochammad Kemal Afkar dan Mochammad Bagus Putra Pamungkas, semua warga Wonokusumo Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Permana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dituntut 10 bulan penjara.

"Terhadap para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata JPU Irene. Ulfa pengganti JPU I Gede Welly Permana, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia

JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Pasal 55 ayat 1.

Seperti diketahui, tanggal 26 Mei 2020 orang tua para terdakwa, Hindun Juwqrohmi menjalani pemeriksaan swab PCR Covid-19 di Laboratorium Biomolekuler Rumah Sakit PCH Surabaya. Pada saat itu pasien belum mengetahui hasilnya kemudian dibawah paksa pulang.

Baca Juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi

Pada tanggal 3 Juni 2020 pasien Hindun Juwarohmi mengalami sesak nafasnya kambuh dan dibawah ke Rumah Sakit Paru Jalan Tembok Gede Surabaya. Tanggal 4 Juni 2020 pasien dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan keluarnya hasil Sweb dinyatakan positif Covid-19.

Pemandian jenazah Hindun Juwqrohmi di rumah sakit dilakukan sesuai prosedur Prokes, dan ditaruh di ruang Jenasah sambil menunggu Keluarga untuk dijelaskan agar dimakamkan di tempat pemakaman khusus.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Sayangnya ke empat terdakwa tersebut datang ke rumah sakit dengan membentak-bentak saksi Fathul Alim selaku perawat untuk menunjukan dimana ruang jenazah dan memaksa agar perawat tersebut membukakan tempat tidur jenazah dan mengeluarkan Jenazah Hindun untuk dimandikan lagi sesuai prosedur terdakwa dan tidak sesuai dengan prokes kesehatan. Setelah itu Jenazah Dikembalikan lagi asal tempatnya dan dimakamkan di Tempat Khusus Pemakaman Jenazah Covid-19. (Tio)

Berita Terbaru