Buron Korupsi Kejari Kota Pasuruan Ditangkap

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya telah menetapkan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Erwin Hamonangan ke penjara, Selasa (5/10/2021) kemarin. Ia ditetapkan tersangka dan berhasil kabur dalam kasus korupsi Traffic Light di Kota Pasuruan tahun 2012 lalu.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, pada tahun 2015, Erwin Hamonangan dinyatakan bersalah dan sudah diputus melakukan tindak pidana korupsi. “Erwin Hamonangan ini oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah dinyatakan bersalah dengan amar putusan. Atas putusan Tipikor, Erwin melakukan banding. Akhirnya Erwin tidak bisa di eksekusi pada waktu itu,” katanya.

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Saat itu pula, penahanaya habis dan penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi belum juga turun. Sehingga ketika mau menahan Erwin ke Lapas, proses hukumnya keberatan dengan alasan belum menerima penetapan penahanan dari Penagdilan Tinggi Surabaya.

“Terus pihak Lapas juga tidak berani menerima, karena tidak ada penetapan penahananya. Akhirmya hari itu juga telah habis penahananya yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan. Besoknya buatlah nota form penahananya, ketika kita menahan Erwin di penetapan itu yang bersangkutan sudah tidak ditemukan lagi. Lalu turunlah surat putusan dari pengadilan tinggi pada 2016," katanya.

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Beberapa tahun kemudian, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) sejak tahun 2019 Erwin Hamonangan diganjar 2 tahun 6 bulan penjara. “Yang bersangkutan kita panggil tiga kali tidak pernah datang. Lalu pada 8 April 2021, Kejaksaan kirimkan surat panggilan kembali, tapi juga tidak hadir. Terakhir, kejaksaan mengirimkan surat panggilan 12 April 2021, yang bersangkutan juga tidak hadir. Padahal, surat itu diterima langsung oleh istri Erwin,” jelas Kajari.

Kajari menambahkan, pihaknya lalu mendapatkan informasi yang bersangkutan pulang ke rumahnya di Kota Pasuruan. “Pada saat itu pula saya perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk mengeksekusi yang bersangkutan sesuai dengan perintah putusan hakim pengadilan. Dari pengakuan terpidana kepada penyidik, selama ini bekerja di Jakarta, dan memang baru pulang hari ini. Apapun alasan terpidana, dia (Erwin) bersalah dan harus menjalani pidana sesuai dengan putusan hakim,: tambah.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Dapat diketahui, kasus ini mencuat pertama kali pada 2012. Saat itu, ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 542 juta untuk pengadaan TL di lima titik. Kelima titik pengadaan TL ini tersebar di Jalan Erlangga, Jalan dr. Wahidin (perempatan RSUD dr. R. Soedarsono), dan sekitar Jalan Slagah.

Proyek ini harusnya dilelang, namun faktanya dipecah menjadi lima bagian, sehingga pengerjaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL). Rekanan yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang diduga kuat anggarannya dipotong, sehingga pengadaan TL itu tidak bagus. Bahkan, saat itu, setelah TL baru beberapa bulan dipasang, beberapa diantaranya sudah rusak karena memang tidak berkualitas. (Mat)

Berita Terbaru