Potretkota.com - Proses pembangunan pabrik tertulis GGM yang ada di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan di duga tak berijin.
Menurut Kepala Desa Gunting Wasimun, bahwasanya perusahaan itu dalam tahap pembangunan. Rencana perusahaan itu dibuat produksi plastik. "Terkait legalitas ijin ke Dinas Terkait, kita tidak tau detailnya, entah sudah resmi atau ijinya masi proses pengurusan," singkatnya.
Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto menyebut pembangunan pabrik yang ada di Desa Gunting memang belum berijin. Karena pabrik tersebut tidak terpasang papan nama dan tidak di beri legalitas nama resmi. Hanya saja di gerbang pintu depan cuma di beri coretan warna cat tertulis GGM.
Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar
"Kita juga sudah kroscek di data perijinan bahwasanya tidak ada pengajuan atas nama perusahaan GGM. Atas hal itu, kita minta selaku pemilik perusahaan untuk memperhatikan aspek-aspek yang pertama dilokasi perusahaan itu harus sesuai tata ruang, ke dua harus ngurus ijin lingkungan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan apakah selaku pemilik perusahaan sudah melengkapi ijin tersebut," terang Eddy Supriyanto. (Mat)
Editor : Redaksi