Open BO, Triana Ananda Dihukum 1 Tahun Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Triana Ananda warga Semarang oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati, diputus bersalah karena menyediakan jasa lendir. Karena dianggap melanggar Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, terdakwa 42 tahun ini diganjar hukuman 1 tahun penjara.

"Terhadap terdakwa Triana Ananda diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ni Putu Parwati di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021) kemarin.

Baca Juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara

JPU Damang Anubowo yang menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara menerimannya. Pun demikian dengan terdakwa Triana Ananda juga tidak menolaknya.

Baca Juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakawaan, bahwa terdakwa mengiklankan di Media Sosial Twitter dengan akun @AnandaOhAnanda yang menampilkan vidio siur dirinya dengan disertai nomer handphone. Tujuannya agar bisa berkomunikasi dengan pelanggannya dan memberikan tarif seharga Rp 600 ribu untuk pelayanan sex.

Baca Juga: Wahyu di My Tower Hotel Jual Anak Dibawah Umur

Dari keterangan saksi Baihaqi, saat berkomunikasi dengan terdakwa dan disepakati harga Rp 1 juta untuk sekali layanan. Keduanya janjian di Hotel Jalan Simpang Gubenur Suryo. Senin 16 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB keduanya diamakan oleh Andini Putri Anggota PPA Polrestabes Surabaya. (Tio)

Berita Terbaru