Potretkota.com - H. Novi Rahman Hidhayat, S.Sos., M.M Bupati Nganjuk sejak 24 September 2018 hingga 10 Mei 2021 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Baroto dari Kejaksaan Agung dituntut 9 tahun penjara. JPU menilai terdakwa berbelit-belit dalam sidang dan juga tidak ada sikap menyesali perbuatannya.
"Menjatuhakan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat 9 tahun, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan," kata Eko Baroto didampingi JPU Andie Wicaksono dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Sedangkan asistennya, M Izza Muhtadin juga dianggap oleh JPU tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara terdahap terdakwa M Izza Muhtadin selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara," jelasnya.
Baca Juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan
Untuk diketahui, Novi Rahman Hidayat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Mabes Polri atas ocehan ajudannya, Izza Muhtadin. Penangkapan sesuai dakwaan terkait jual beli jabatan calon Kepala Desa diwilayah Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil suap, Bupati Novi Rahman Hidhayat berhasil mengumpulkan Rp 640 juta. "Uang Rp 647 juta dipakai alasan sebagai deviden usaha pribadi tidak berdasar, karena setelah diselidiki oleh digital forensik Polri didapatkan dari hape Novi, deviden usaha dari PT dan NSP total sebesar Rp 111 juta," tambah JPU Eko Baroto, jika keterangan awal Novi memiliki kekayaan sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya Didakwa Suap Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Rp950 Juta
Untuk Izza Muhtadin, mendapat bagian yang digunakan untuk membeli Honda Mobilio seharga 190 juta, dengan tanda jadi Rp 10 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi