Lurah dan BBWS Brantas Sidak Sungai Jadi Rumah

avatar potretkota.com
BBWS Brantas sidak sungai jadi rumah
BBWS Brantas sidak sungai jadi rumah

Potretkota.com - Lurah Gunung Anyar Tambak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Adinda Setiyoningrum, ST, akhirnya sidak lokasi sungai yang dijadikan rumah-rumah. Namun sayang, dalam sidaknya Mantan Kepala Seksi Perizinan Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) ini belum bersikap.

"Kemarin Minggu (16/1/2022) Lurah dan Suami datang ke lokasi (sungai jadi rumah). Tapi belum ada solusi, Lurah juga belum memberikan sikap. Katanya masih berkoordinasi dengan pihak pengairan terlebih dahulu," kata Ivan warga setempat.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

BERITA TERKAIT: Lurah Adinda Masa Bodoh Sungai Berubah Jadi Rumah

Pun demikian, Balai Basar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas juga sidak dilokasi sungai jadi rumah. Dalam sidaknya, pihaknya belum mengambil sebuah keputusan, Senin (17/1/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Lurah Adinda Setiyoningrum memilih diam. Juga Humas BBWS Brantas Joko Santoso, belum bersedia memberikan tanggapan. BERITA TERKAIT: Dijual Belikan, Sungai di Gunung Anyar Jadi Rumah

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Ivan menyebut, rencana sungai jadi rumah disepanjang Jalan Gunung Anyar Emas Surabaya tidak akan dibongkar, melainkan dibuat sungai baru agar tembus ke laut. “Kataya BBWS Brantas kemarin, ada solusi, akan dibuatkan sungai baru,” akunya.

Seperti berita sebelumnya, tanah sepadan termasuk sungai dikawasan Gunung Anyar Emas Surabaya, diduga kuat dijual belikan. Informasinya, mafia telah menjual sungai dan tanah dengan harga puluhan juta. Karena sudah berubah jadi rumah-rumah, tak heran jika daerah tersebut sering terjadi banjir.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Dalam Pasal 24 angka 3 huruf kk Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038, Gunung Anyar Mas masuk rencana pengembangan jaringan drainase. Juga dijelaskan, setiap orang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan maka disanksi pembongkaran bangunan juga pemulihan fungsi ruang.

Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015. Dalam Pasal 22 dijelaskan, pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin dari Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. (Hyu)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan