Direktur Hotel Hanoman Setor Wali Kota Rp 400 Juta

avatar potretkota.com
foto Hendro Wibowo di PN Tipikor
foto Hendro Wibowo di PN Tipikor

Potretkota.com - Direktur PT Bhirawa Restu Bumi, Hendro Wibowo yang mengelola Hotel Hanoman dulu Alamanda, telah menyetorkan uang suap Rp 400 juta. Uang itu diberikan Suryanto, sekretaris pribadi Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017.

"Saya, Pak Eddy dan Suryanto membahas kepengurusan izin hotel. Untuk kepengurusan izin, membutuhkan uang Rp 400 juta," kata Hendro Wibowo, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saat memberikan keterangan saksi perkara gratifikasi Eddy Rumpoko, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Menurut Hendro Wibowo, uang Rp 400 juta, kemudian diambil oleh Suryanto dikediamannya, Jalan Taman Borobudur Utara, Lowokwaru, Kota Malang. Permintaan tersebut setelah pria berkacamata ini bertemu Eddy Rumpoko kedua kalinya berkomunikasi.

"Uang cash diberikan melalui Suryanto. Uang diberikan sebelum kepengurusan izin usaha," tambah Hendro Wibowo.

Hendro Wibowo mengaku, mengenal Suryanto tahun 2013. Setelah itu, antara tahun 2015-2017 baru mengenal Eddy Rumpoko. "Jadi saya sampaikan, akan merubah perizinan IMB Hotel Alamanda, ke Hotel Hanoman," akunya.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Pernyataan itu diamini oleh Suryanto, bahkan disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Permintaan tersebut biaya tidak resmi perizinan," ungkapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman melalui JPU Andri Lesmana mengaku, pihaknya belum memeriksa Hendro Wibowo. "Untuk Hendro Wibowo belum diperiksa KPK, ini diketahui saat pemeriksaan Suryanto," jelasnya usai sidang.

Baca Juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

Untuk diketahui, Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka karena pada masa jabatan Wali Kota Batu periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap  Rp 46.873.231.400. Uang sebanyak itu diduga diperoleh dari perizinan hotel ataupun proyek-proyek yang berlangsung di Kota Batu.

Karena itu, KPK menjerat terdakwa Eddy Rumpoko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Hyu)

Berita Terbaru