Potretkota.com - Pimpinan Bank Jatim Cabang Magetan, Putu Harry Sasmita, S.Kom, M.MT meski jadi pesakitan karena membobol uang perusahaan senilai Rp 14,5 miliar, tetap saja menerima gaji bulanan.
Hal itu terkuak saat warga Wanorejo Selatan Surabaya yang rumahnya dipakai praktek dr Ketut Wahyu Farmadewi, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Pria kelahiran Denpasar April 1981 ini masih dapat gaji bulanan dari Bank Jatim meskipun menjadi tahanan penyidik Agustus 2021 lalu. "Gaji saya Rp 19 juta, sekarang dipotong 50%," ungkap Putu Harry Sasmita.
Tidak hanya itu, Drs. Malakin, M.M., mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Magetan tahun 2016 pernah menjadi pesakitan karena menyalurkan kridit puluhan miliar. Karena disalahgunakan, pria kelahiran Banyuwangi 1964 ini oleh Ketua Majelis Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM dijatuhkan pidana perbankan selama 3 tahun denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Tidak terima dengan putusan Nomor 287 K/Pid.Sus/2017, Malakin melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali disingkat (PK). Karena tidak dipenjara, tahun 2018 Malakin malah dihadiahi jabatan staff di Divisi Resiko Kredit Kantor Pusat Bank Jatim.
Kede Etik dan Larangan Bank Jatim
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Dijelaskan SK Direksi Nomor 058/251/DIR/HCP/KEP tanggal 6 September 2019 BPP Reward & Punishment System BAB V angka 1 huruf b tentang larangan-larangan Bank Jatim.
Dintaranya Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia, Menyalahgunakan wewenangnya untuk hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik bank, Melakukan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan fasilitas dinas.
Menggunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain diluar bank, Melakukan kegiatan secara sendiri ataupun bersama orang lain, baik didalam maupun diluar bank dengan tujuan Pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan bank.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Dijelaskan juga, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagaimana tercantum pada hal. 45 angka 4.2.3 ayat (4) sanksi ini dikenakan kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan dengan didasari unsur kesengajaan dan merugikan Bank sebagaimana tercantum pada hal. 48 angka 4.6.
Antara lain: Penyalahgunaan wewenang yang mencemarkan nama baik Bank dan merugikan pihak lain diluar Bank, Menggunakan kedudukan/jabatannya dalam Bank untuk memberikan keuntungan diri sendiri atau orang lain baik langsung maupun tidak langsung dalam hal yang merugikan Bank terakhir Hukuman jabatan dikenakan kepada pegawai yang melakukan kesalahan atau penyimpangan dengan didasari unsur kesengajaan.
Sementara, Senin (14/3/2022), Direktur Bank Jatim Busrul Iman melalui Sekretaris Perusahaan Umi Rofiah melalui Public Relation Kanda Diendtara Karya, belum bisa dimintai keterangan soal alasan gaji bulanan ataupun status kepegawaian Putu Harry Sasmita dan Malakin. "Kirim surat konfirmasi saja," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi