Terdakwa BOP Bojonegoro Biayai Gratis 170 Duafa

avatar potretkota.com
Terdakwa BOP Bojonegoro, Shodikin, S.Pd.I,
Terdakwa BOP Bojonegoro, Shodikin, S.Pd.I,

Potretkota.com - Meski jadi pesakitan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 dari Kementerian Agama, terdakwa Shodikin, S.Pd.I, ternyata masih menghidupi para duafa.

Hal itu disampaikan Siti Ruqayah istri Shodikin saat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. "Total sampai sekarang ada 170 duafa, itu meliputi fakir miskin, anak yatim, broken home," katanya, kepada Potretkota.com, Selasa (15/3/2021).

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Menurut Siti Ruqayah, awal mengasuh duafa sejak tahun 2007 lalu. Perempuan kelahiran Bojonegoro 1982 yang baru saja menikah dengan Shodikin tahun 2004 dipinjami tempat oleh NU. Tempat yang awalnya kotor itu pun kemudian dibersihkan untuk digunakan Madrasah Diniyah (Madin) Majelis Pembina TPQ Kabupaten Bojonegoro.

"Padahal saat itu penghasilan belum jelas, saya dititipi beberapa orang anak untuk sekolah dan diajari mengaji" tambah Siti Ruqahah.

Karena dipercaya mampu mengurus anak-anak menimba ilmu agama, panti kecil Shodikin pun semakin dikenal masyarakat Bojonegoro. "Tahun 2015, ada sekitar 80 santri. Setelah ada izin operasional, tiap tahun panti dapat bantuan berupa sembako dari Dinas Sosial, kontraktor ataupun donatur lainnya," ungkap Siti Ruqayah.

Ibu dua anak ini juga mengaku, tahun 2018-2019 ia kemudian dibantu orang kaya membangun Pondok Daruttawwabin di Ngrowo, lokasinya di dekat rel bengkong. "Yang bantu itu Pak Haji Sholihun," aku Siti Ruqayah, saat ini pondoknya sudah terdaftar di Kementerian Agama.

Siti Ruqayah menyebut, para santri yang belajar di Pondok Daruttawwabin tak jarang minta dikuliahkan. "Setelah lulus, banyak yang jadi guru," jelasnya, ada juga santri yang keluar pondok karena menemukan jodohnya. 

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Pernyataan Siti Ruqayah terlontar setelah Pinto Utomo SH MH dan Johanes Dipa Widjaja S.H., S.Psi., M.H., C.L.A, pengacara Shodikin menghadirkan saksi Ainur Rofiq S.Ag sekretaris Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro di PN Tipikor Surabaya.

"Terdakwa (Shodikin) punya pesantren, santrinya gratis. Ada anak yatim dan terlantar," ungkap Ainur Rofiq.

Biaya santri dan pondok, menurut Ainur Rofiq didapat dari donatur. "Yang saya tau banyak donatur, salah satunya ada Dinas Dosial," ujarnya diperkiraan perhari pengeluaran terdakwa Rp 2 juta lebih.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Termasuk rapat BOP Covid-19 dari Kementerian Agama, sosialisasi ataupun hidangan semua ditanggung Shodikin yang dikenalnya banyak berkoban demi organisasi. "Karena saat itu belum ada kas FKPQ. Jadi hidangan makan sederhana, ikan tempe dan pindang saja," jelasnya.

Sosialisasi, disebut Ainur Rofiq dihadiri oleh almarhum Nur Alam, pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro. "Saat itu ada pembinaan membahas juklak dan juknis BOP, termasuk mebuat proposal," urainya.

Senada disampaikan Saifuddin, (Koordinator Kecamatan) Margomulyo. Menurutnya, terdakwa Shodikin tidak pernah minta uang BOP Covid 19 dari Kementerian Agama. "Bapak Shodikin ini seperti guru saya," tegasnya. (Hyu)

Berita Terbaru