Putu Harry Sasmita Terancam Hukuman 5 Tahun

avatar potretkota.com
Sidang Putu Harry Sasmita
Sidang Putu Harry Sasmita

Potretkota.com - Putu Harry Sasmita, S.Kom., M.MT mantan Pimpinan Sub Divisi pada bagian IT (Information Technology) Bank Jatim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Putu Harry Sasmita juga diharusnya membayar biaya Rp 1.965.980.500, sisa uang yang sudah dibobol dari Bank Jatim, Rp 14.557.500.500, sejak tahun 2013 hingga 2021.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1tahun 6 bulan,” jelas JPU Nur Rachmansyah, Kamis (24/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

JPU menilai,Putu Harry Sasmita melangar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Meski jadi pesakitan, Putu Harry Sasmita masih dibayar bulanan oleh Bank Jatim. Hal itu dibuktikan adanya Surat Keputusan Direksi No. 060/120/DIR/HCP/KEP tanggal 30 April 2021 tentang Pemberhentian Sementara Putu Harry Sasmita sebagai Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

BERITA TERKAIT: Putu Harry Sasmita Bobol Bank Jatim Rp 14,5 Miliar

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Pria kelahiran Denpasar 1981 ini diterima kerja Bank Jatim 2009 dengan masa pensiun 2039. Setelah diangkat menjadi pegawai tetap, tahun 2013 Putu Harry Sasmita menjabat PJS Pengelola Pada Bagian Managemen Sistim Informasi Subdiv IT Operasional & Service Divisi Teknologi Informasi. Tidak sampai setahun, teman dekat Diah Irawati SE ini diangkat sebagai Pengelola Managemen Sistim Informasi Subdiv IT Operasional & Service Divisi Teknologi Informasi.

Membidangi teknologi informasi, Putu Harry Sasmita tahun 2014 diangkat Dalam Jabatan dan Pemindahan Tugas Pegawai atas nama Putu Harry Sasmita sebagai Penyelia Quality Assurance (QA) Pengembangan Sub Divisi Pengembangan Sistem TI Divisi Teknologi Informasi.

Tahun 2015, Putu Harry Sasmita menjabar Senior Analsyt ditempatkan pada Divisi Sumber Daya Manusia. Setelah itu, pada tahun yang sama sebagai Pemimpin Sub Divisi Pelatihan dan Pengembangan SDM Divisi Sumber Daya Manusia.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

Alumni STIMIK Surabaya 1999 ini kemudian tahun 2017 sebagai Pemimpin Sub Divisi Pengembangan Human Capital Divisi Human Capital. Tahun 2019 Putu Harry Sasmita menjabat Pemimpin Cabang Magetan. Setahun kemudian, tahun 2020, pindah sebagai Pemimpin Cabang Perak.

Sebelum ditangkap Kejaksaan, Januari 2021 Putu Harry Sasmita menjabat Pemimpin Sub Divisi Diperbantukan Pada Dana Pensiun Pegawai (DPP) Bank Jatim. Hingga akhrinya, 30 April 2021 muncul surat tentang Pemberhentian Sementara Putu Harry Sasmita sebagai Pegawai Bank Jatim. (Hyu)

Berita Terbaru