Cucuk Suhardi Diputus 3 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Cucuk Suhardi, oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana SH MH dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur CV Media Mentari juga diharuskan membayar keruagian negara Rp 328.012.661,80.

“Jika dalam satu bulan tidak diganti, maka terdakwa Cucuk Suhardi mengganti hukuman 1 tahun penjara,” kata Cokorda di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Adhyatma, SH menuntut Cucuk Suhardi dengan hukuman 5 tahun denda Rp 200 juta 3 bulan kurungan. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ini juga meminta agar terdakwa Cucuk Suhardi mengganti Rp 328.012.661,80, jika tidak maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Cucuk Suhardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa program pengadaan perpustakaan desa 2019. Saat itu, terdakwa diketahui melakukan pengadaan rak dan buku untuk 57 desa tersebar di 8 Kecamatan.

Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi

Besaran anggaran yang dialokasikan bervariasi, tergantung jumlah rak dan buku yang dibeli. Total anggaran dari 57 desa mencapai Rp 1,1 miliar. Untuk meraup untung, terdakwa harus pinjam ataupun membuat bendera perusahaan, diantaranya CV Mulia Jaya dan CV Prima. (Hyu)

Berita Terbaru