Minta Pendampingan Hukum

Kemenag Pasuruan Teken MoU Dengan Kejaksaan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Dalam kerjasama itu, Kemenag dan Kejari menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), tentang pendampingan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

"Tujuan MoU ini dilakukan untuk langkah kerjasama menjalin atau memberikan hubungan tradisi baik kepada Kejaksaan. Oleh karena itu, meminta Kejaksaan melakukan pendampingan hukum, paling tidak kita bisa berkonsultasi. Sebagaimana bantuan hukum ini, biar kita sama-sama dari intansi baik vertikal maupun Perangkat Daerah untuk lebih mengenal tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata maupun tata usaha Negara. Dengan demikian tidak ada keraguan untuk kami menggunakan jasa Jaksa sebagai pengacara Negara," kata Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi, S.Ag, M.Fil.I pada Media, Jumat (1/3/2022) kemarin.

Baca Juga: TNI dan Kejari Jalin Kerjasama Penegakan Hukum di Surabaya

Disinggung soal apa ada kaitanya kerjasama ini dengan Kasus BOP kemarin, Syaikhul Hadi, yang baru menjabat di Pasuruan ini menyampaikan tidak ada kaitanya. "Yang lalu biarlah berlalu. Hanya saja kalau ada masalah seperti BOP kemarin kita harus lebih hati-hati dan waspada. Karena kejadian itu sebagai pembelajaran bagi kami. Untuk itu, kami mulai baru lagi kinerja Kemenag agar lebih meningkatkan pengawasan. Selain itu, kita harus belajar memasuki zona intergritas dengan jauhi Korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Angkutan Logistik Kereta Api Beroperasi di TPS

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiantoro SH MH mengatakan, selaku jaksa pengacara Negara telah melakukan kerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag) dan Departemen Agama (Depag). "Kerjasama ini kita lakukan dalam acara tindak lanjut pendampingan hukum dibidang tata usaha Negara. Adapun dalam kerjasama ini, kami telah melakukan tanda tangan MOU dengan Kemenag dan Depag," tambahnya.

Bahkan, kata Kajari, kerjasama ini atas mandat perintah pimpinan untuk melaksanakan kerjasama sebanyak-banyaknya dan seluasnya dengan banyak pihak untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pekerjaan atau program agar berjalan dengan baik.

Baca Juga: Pelindo III dan KAI Kolaborasi Optimalkan Aset

"Sebagaimana pelaksanaan itu diatur Undang-undang Kejaksaan sesuai SOP. Selain itu, Kejaksaan memang memiliki fungsi melakukan kerjasama dengan intansi vertikal atau horizontal. Tentunya, Kejaksaan diharap mengawal dan melindungi program agar tepat sasaran. Disamping itu, Kejaksaan dapat memberi audit hukum dan tindakan hukum lain demi kelancaran bersama," imbuh Ramdhanu Dwiantoro. (Mat)

Berita Terbaru