Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati

avatar potretkota.com
Dokumentasi sidang: Putu Harry Sasmita.
Dokumentasi sidang: Putu Harry Sasmita.

Potretkota.com - Entah berapa lama masa hukuman yang telah dijalani. Setelah keluar dari penjara, Putu Harry Sasmita melalui jasa Siber Shop Teknologi meminta sejumlah media melakukan takedown atau penghapusan berita yang memuat namanya. Permintaan tersebut disampaikan dengan dalih Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Langkah tersebut kemudian menuai perdebatan, Senin (15/6/2026), mengingat pemberitaan mengenai Putu Harry Sasmita berkaitan dengan proses hukum yang telah berlangsung secara terbuka dan menjadi informasi publik. Perdebatan muncul mengenai batas antara hak perlindungan data pribadi dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait perkara hukum yang pernah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik

  1. https://potretkota.com/news-3148-putu-harry-sasmita-terancam-hukuman-5-tahun
  2. https://potretkota.com/news-3289-hakim-putus-putu-harry-sasmita-2-tahun-penjara
  3. https://potretkota.com/news-3165-putu-harry-sasmita-salahkan-sistem-bank-jatim
  4. https://potretkota.com/news-3120-bank-jatim-beri-gaji-bulanan-terdakwa-korupsi
  5. https://potretkota.com/news-3119-putu-harry-sasmita-bobol-bank-jatim-rp-14-5-miliar

Kasus korupsi Putu Harry Sasmita, mantan Pimpinan Sub Divisi pada bagian IT (Information Technology) Bank Jatim menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Selain karena nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, perkara ini juga mengungkap aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup konsumtif.

Dalam dakwaan, Putu Harry Sasmita dituding melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian Bank Jatim sebesar Rp14.577.500.500. Cara membobol uang Bank Jatim yaitu masuk sistem open database connectivity. Sehari, uang Bank Jatim yang digondol sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan hasil audit dan fakta persidangan, sebagian dana hasil tindak pidana tersebut diketahui mengalir kepada Diah Irawati, perempuan yang telah dikenal Putu sejak tahun 2013. Padahal saat itu Putu diketahui telah berstatus menikah dengan Ketut Wahyu Farmadewi.

Dalam amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang yang terkait dengan Diah Irawati, antara lain satu unit mobil Honda CR-V, satu unit Honda HR-V, uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen kendaraan, hingga kunci apartemen di kawasan Jalan Pemuda Surabaya.

Dokumen putusan juga mencatat adanya aliran dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Dana tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan, pembayaran kartu kredit, belanja barang-barang pribadi, termasuk tas, sepatu, serta berbagai kebutuhan gaya hidup lainnya.

Baca Juga: Misi Dagang Luar Negeri Disperindag Pemprov Jatim Disoal

Dari fakta persidangan terungkap pula bahwa Diah Irawati menerima uang belanja rutin yang nilainya mencapai sekitar Rp10 juta setiap bulan. 

Kasus ini mulai terungkap setelah manajemen Bank Jatim melakukan pemeriksaan internal pada pertengahan tahun 2021. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum yang menyeret Putu Harry Sasmita ke meja hijau.

Baca Juga: Forum Lalu Lintas Kota Pasuruan Sepakati Pembatasan Bentor

Pada 21 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Putu Harry Sasmita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Karena sudah ada pengembalian uang sebesar Rp12.611.520.000, Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain pidana badan, Putu juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1.965.980.500. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak selalu digunakan untuk membiayai proyek besar atau kepentingan politik. Dalam perkara Putu Harry Sasmita, dana yang berasal dari kejahatan justru banyak digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi teman dekat dan gaya hidup mewah. (ASB)

Berita Terbaru