Putu Harry Sasmita Salahkan Sistem Bank Jatim

avatar potretkota.com
Tim pengacara serahkan pledoi ke Hakim
Tim pengacara serahkan pledoi ke Hakim

Potretkota.com - Putu Harry Sasmita, pembobol Bank Jatim periode 2013-2021, senilai total Rp 14,5 miliar tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah SH MH.

Hal tersebut dituliskan dalam pledoi terdakwa Putu Harry Sasmita yang dibacakan oleh pengacaranya Lalu Abdi Mansyah SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Lemahnya sistem pengawasan Bank Jatim bermuara pada penyalahgunaan wewenang. Jadi tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Karena itu pengacara Lalu Abdi Mansyah meminta agar terdakwa Putu Harry Sasmita dihukum seringan-ringannya. "Meminta agar terdakwa dipidana dengan hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.

Sementara, Putu Harry Sasmita mengaku menyesali perbuatannya. Pria yang tinggal di rumah praktek bersama dokter Ketut Wahyu Farmadewi, ini juga mengaku sudah mendapat sanksi sosial. "Semoga saya bisa menjalani hidup normal," akunya.

BERITA TERKAIT: Bank Jatim Beri Gaji Bulanan Terdakwa Korupsi

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Sebelumnya, JPU Nur Rachmansyah menuntut terdakwa Pimpinan Sub Divisi pada bagian IT (Information Technology) Bank Jatim dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang saat ini masih mendapat gaji dari Bank Jatim ini juga diharusnya membayar biaya Rp 1.965.980.500, sisa uang yang sudah dibobol dari Bank Jatim, Rp 14.557.500.500, sejak tahun 2013 hingga 2021.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

Namun, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

JPU menilai, Putu Harry Sasmita melangar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. (Hyu)

Berita Terbaru