Majelis Hakim Tipikor Surabaya Putus Kartika Samsuadi 2 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

avatar potretkota.com
Kartika Samsuadi.
Kartika Samsuadi.

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana terhadap Kartika Samsuadi, dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 11 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, S.H., M.H menyatakan Kartika Samsuadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Mobil Siaga Desa Semare Pasuruan

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Malang yang berada di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, untuk kepentingan usaha Rumah Makan Saboten Shokudo.

Kartika diketahui merupakan pemegang izin pemakaian tempat tertentu yang dikuasai Pemerintah Kota Malang berdasarkan sejumlah keputusan perizinan, yakni Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009, serta perpanjangan izin melalui keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang pada 2014 dan 2020.

Namun, dalam kurun waktu 2011 hingga 2025, terdakwa dinilai telah menyewakan dan menyerahkan penguasaan pemakaian tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan aturan terkait pemanfaatan tanah yang dikuasai pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.149.171.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Baca Juga: Harga Terjun Bebas, Wortel di Malang Jadi Pakan Ternak Sapi Perah

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kartika Samsuadi berupa pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sebesar Rp50 juta.

Denda tersebut dapat diangsur selama lima bulan. Apabila tidak dilunasi sesuai ketentuan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk pembayaran denda. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.149.171.000. Pembayaran wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah, Eks Direktur Polinema Diputus 2 Tahun

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka barang bukti berupa uang titipan yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan jumlah yang sama akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai nilai kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Hyu)

Berita Terbaru