Potretkota.com - Ismail (43), Khusnul (32), Prasetyo (38), Ahmad Ridoi (30), Mahmudin (34) dan Anjar Pribadi (29), mereka semua merupakan pelaku spesialis pembajak truk kontainer bermuatan barang import.
Pelaku yang semuanya warga Surabaya ini ditangkap setelah membajak kontainer berisi lembaran baja stainless stell, dikawasan Komplek Pergudangan Margomulyo Surabaya. “Saat truk incaran terparkir, mereka lalu membawa truk itu ke lahan kosong. Setelah itu, para pelaku merusak segel kontainer dan memindahkan barang curian ke mobil yang sudah disediakan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Tinton Yudha Priambodo, Kamis (19/4/2018) malam.
Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
AKP Tinton Yudha Priambodo memaparkan, beruntung barang curian belum sempat dijual para pelaku berhasil ditangkap. “Barang curian rencana dijual perlembar Rp 1 juta lebih ke Madura, tapi belum sempat dijual ke penadah pelaku ditangkap,” paparnya.
Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu mobil pickup L-9415-L* bermuatan 17 lembar baja stainless steel coil hasil curian bernilai 100 juta rupiah, serta satu bendel surat jalan dan segel kontainer tersebut.
Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam pembajak truk kontainer bermuatan barang import ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi