Potretkota.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram menangkap 10 orang pria dan 1 orang wanita yang diduga kuat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Kesebelas orang tersebut tertangkap di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari salah seorang warga di wilayah hukumnya, Made segera mengerahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan sehingga tertangkaplah kesebelas orang tesebut.
Baca Juga: 190 Juta Uang Koni Raib Dibawa Kabur Pencuri
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba yang baru saja dilakukan, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di salah satu lingkungan di wilayah mataram kerap terjadi transaksi Narkoba yang diduga jenis Sabu-sabu,” Made.
Baca Juga: Lagi, Teror Panah Terhadap Warga Kembali Terjadi
Adapun kesebelas orang tersangka yang diamankan masing-masing LW, (46), S (45), AJ (26), M (58), MG (53), F (40), AHA (19), MJ (23), H (44), DA (24) serta seorang perempuan berinisial POV (31) berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 21 gram, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi Sabu-sabu, barang pendukung lainnya seperti plastik klip bening, sejumlah uang tunai serta kendaraan berupa sepeda motor milik salah satu terduga,” ungkap Made.
Baca Juga: Polres Mataram Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Sebelas tersangka terancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (MA)
Editor : Redaksi