Potretkota.com - Ribuan buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur di Hari Buruh Sedunia alias May Day dalam aksi damai kompak menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) dan meminta peninjauan ulang Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Selasa (1/5/2018).
"Ini May Day terakhir Pakde Karwo, sepuluh tahun pemerintahan hanya banyak janji politik yang belum terlaksanakan," kata Jazuli salah satu orasi yang mewakili buruh se Jatim.
Baca Juga: Apel Kebangsaan Serikat Buruh di GOR Delta Sidoarjo
Jazuli yang mewakili para buruh berharap Pemprov Jatim memberikan kesejahteraan kepada buruh. Pasalnya, disparitas atau perbedaan upah di Jawa Timur sangat tinggi. "UMK di ring satu dengan 33 Kabupaten Daerah di Jawa Timur semakin tinggi, ini tidak rasional," ujarnya.
Selain hal itu, ribuan buruh yang memenuhi jalanan Pahlawan ini, juga mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (PP) No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Ini harus dicabut karena berbahaya bagi tenaga lokal. Kelonggaran itu juga sangat dimanfaatkan. Contohnya di wilayah Indonesia Timur ngecat saja menggunakan tenaga asing," pungkas Jazuli.
Sementara Gubernur Jatim yang akrab dipanggil Pakde Karwo merespon tuntutan ribuan buruh, dan mengatakan bahwa sebenarnya pemprov sebelumnya sudah membuat diskresi atau keputusan pada 23 Januari lalu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun seluruh diskresi terkait revisi PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan tersebut ditolak.
Baca Juga: Buruh Jatim Demo Bertopeng Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Tikus Berdasi
"Padahal saya tidak ingin terjadi disparitas di Jatim. Pacitan dengan Surabaya selisih upahnya Rp 2 juta. Walaupun dilarang, kami mengusulkan lagi, bahkan ada tim 11 yang merumuskannya," katanya, dihadapan ribuan buruh.
Selain hal itu, tuntutan ribuan buruh yang juga terkait Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, Pakde Karwo menegaskan bahwa TKA yang boleh masuk bekerja di Indonesia harus memiliki kualitas.
"Tentang tenaga kerja asing ini yang sensitif. Dia menginginkan tenaga asing yang ahli gak ada masalah. Tapi yang unskill itu jangan sampai. Kemudian Perpres itu dibenahi. Saya kira memang di dalam perjanjian internasional unskill tidak boleh dibawa. Boleh TKA bekerja di Indonesia, namun harus memiliki kualitas. Khusunya di Jawa Timur," jelas Pakde.
Baca Juga: 11 Buruh Laporkan PT LSI ke Dinas Tenaga Kerja
Dalam penyampaiannya, Pakde Karwo tidak sendirian. Melainkan dikawal Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Machfud Arifin, SH, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jatim Abdul Kadir, dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Widodo Eko Prihastopo.
"Jatim patut menjadi contoh buruh lain di Indonesia. Hari ini sampean (buruh) harus jadi model di Indonesia. Tidak melakukan kekerasan," pungkas Pakde.
Ribuan Personel dari mulia Kepolisian, TNI, Linmas dan Satpol PP yang sudah disiapkan turun dititik-titik perbatasan. Dan ksi ribuan buruh Sejawa Timur didepan kantor Gubernur Jatim, berjalan aman dan kondusif. (Am)
Editor : Redaksi