Potretkota.com - Polres Lampung Selatan, Lampung menangkap 11 pelaku kriminal. Kesebelas orang pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Lampung Selatan tersebut ditangkap pada tempat dan waktu yang berberbeda selama operasi Sikat Krakatau 2022 yang berlangsung selama 14 hari.
Dari sebelas orang yang ditangkap tersebut, satu orang diantaranya harus tewas akibat tindakan tegas terukur yang dilakukan polisi dengan terpaksa menembak pelaku karena memberikan perlawanan ketika akan ditangkap.
Baca Juga: Pekerja Bongkar Muat Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Perak
Sebelas orang pelaku yang ditangkap merupakan hasil pengungkapan dari sembilan kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) dan pencurian disertai dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, menjelaskan kasus kejahatan yang diungkap itu terdiri dari dua kasus curas dan tujuh kasus curat. "Ditambah satu kasus kepemilikan senjata api dan tujuh butir amunisi," kata Edwin, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Mayat Kedua Pencari Ikan asal Blora yang Tenggelam di Sungai Brantas Akhirnya Ditemukan
AKBP Edwin mengatakan, seorang pelaku yang ditembak hingga tewas itu karena berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam ketika akan ditangkap. "Penangkapannya di area perkebunan tebu di Lampung Tengah," ujarnya.
Mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung ini mengungkapkan, pelaku yang tewas merupakan salah seorang dari komplotan perampok yang mengakibatkan sopir truk mengalami empat luka tusuk.
Baca Juga: Pencari Ikan asal Blora Tewas Tenggelam di Sungai Brantas
Selain menangkap 11 pelaku, selama operasi Sikat Krakatau 2022, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan berikut tujuh butir amunisi, lima unit motor, satu bilah senjata tajam, dan peralatan kejahatan lainnya. "Dari sebelas orang ditangkap, beberapa orang diantaranya merupakan residivis kasus begal sepada motor," ujar AKPB Edwin.
Menurut Edwin, , pihaknya akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan khususnya para pelaku begal jika melakukan perlawanan ketika akan ditangkap. "Kami akan bertindak jika tersangka melakukan perlawanan maupun mencoba melarikan diri," pungkasnya. (Rio)
Editor : Redaksi