Tersangka Mengaku Birahi Meningkat

Lecehkan Bocah di Gresik, Pria Surabaya Ditangkap

avatar potretkota.com
Tersangka BC mengenakan baju hijau tosca digelandang di Polres Gresik.
Tersangka BC mengenakan baju hijau tosca digelandang di Polres Gresik.

Potretkota.com – Lagi-lagi perbuatan tak senonoh menghebohkan jagat maya. Kali ini, seorang pria berinisial BC (39) asal Kenjeran, Surabaya, terekam kamera CCTV warga saat melakukan aksi bejatnya terhadap dua orang bocah berinisial R dan I, Kamis, (23/06/2022).

Berdasarkan video berdurasi 1 menit 58 detik yang beredar, BC tampak mengenakan baju putih dan mengenakan tas selempang. BC menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung cokelat tepat di depan sebuah toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Baca Juga: Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Didakwa TPKS

BC melihat ke arah dalam toko lalu mengajak bocah tersebut duduk disampingnya, ia pun kembali melihat melihat ke dalam toko, dan sesaat kemudian BC mencumbui sang bocah. Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, BC lalu pergi meninggalkan toko.

Setelah menerima laporan atas peristiwa memalukan itu, Kasatreskrim Polres Gresik IPTU Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penyelidikan dan penangkapan terhadap BC yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anak buahnya, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, ternyata tersangka tidak hanya sekali itu saja melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan di depan toko.

Sebelumnya, ia juga melakukan yang sama terhadap bocah perempuan lain berinisial R di dalam toko yang sama pula. Namun yang baru terekam CCTV adalah saat BC mencumbui korban berinisial I di depan toko. Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual.

Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

"Kami amankan kurang dari 1X24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Motifnya karena birahinya meningkat," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BC dijerat dengan Pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (SR)

Berita Terbaru