Potretkota.com - Aksi balap liar yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, menjadi perhatian khusus Polres Jember. Oleh karenanya, Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) terus ditingkatkan. Hal itupun dibuktikan dengan razia yang digelar dengan menyasar balap liar di perkotaan.
Bersama Kodim 0824 Jember, kali ini Polres Jember berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di wilayah Kaliwates, Patrang dan Sumbersari. Terhadap pengendara yang terjaring razia, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk standarisasi kendaraan.
Baca Juga: Belasan Motor Digagalkan Satlantas Polres Pasuruan
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo yang memimpin langsung operasi mengatakan, aksi balap liar sangat membahayakan tidak hanya bagi pelaku balap liar, tetapi juga pengendara lainnya. Sehingga pihaknya bersama jajaran lainnya, akan terus melakukan operasi dan razia terhadap titik-titik yang selama ini sering dijadikan lokasi balap liar.
"Kami bersama anggota dan di backup oleh 1 SST pasukan dari Kodim 0824 Jember, melakukan operasi dan razia di beberapa titik yang selama ini berpotensi untuk dijadikan tempat balap liar. Karena hal ini selain membahayakan diri sendiri (pembalap liar), juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan meresahkan warga," kata Hery, Senin (27/06/2022).
Baca Juga: 12 Warga di Banjarangkan Terjaring Razia Tanpa Identitas
Hery mengungkapkan, 61 unit kendaraan roda yang disita semua tidak sesuai standar kendaraan dan diindikasi akan dijadikan untuk balap liar. Dari data yang dikumpulkan, untuk razia yang dilakukan di sekitar GOR PKPSO Kaliwates, polisi mengamankan 10 unit kendaraan jenis GL Max dan 1 unit Revo yang menggunakan knalpot brong.
Selanjutnya razia dilanjutkan di sekitar Rest Area Jubung di Jalan Brawijaya, Jubung, Sukorambi. Di lokasi ini, polisi mengamankan 45 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta tidak standar. Begitu juga di lokasi berikutnya yakni di pertigaan Jarwo (Jalan Mastrip, PB. Sudirman dan jalan M. Seruji), Polisi berhasil 5 kendaraan yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Polantas Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual
"Semua kendaraan kita amankan di Mapolres Jember, dan untuk pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan yang kami amankan dengan melengkapi surat-surat, dan yang tidak standar harus mengembalikan kendaraan sesuai standar juga membuat surat pernyataan," pungkas Hery. (SR)
Editor : Redaksi